“ yang darurat itu dibatasi dengan mengikut kadarnya.” meskipun manusia tunduk kepada tuntutan darurat, namun tidaklah boleh dia menyerahkan dirinya kepada tuntutan itu dan mengikut petunjuk dengan sepenuhnya, malah dia hendaklah menahan diri untuk mencari terlebih dahulu apa yang asalnya halal sehingga dia tidak mudah. Keadaan darurat makan dan keadaan darurat yang dipaksa Secara umum kaidah ini memang membolehkan yang dilarang karena kondisi darurat atau memaksa yang jika tidak dipenuhi segera akan menghilangkan nyawa.
Image posted on Feb 2, 2025 – @bachbuquen on Tumblr
• kata darurat berasal dari kata “dharra, yadhurru, dharran” yang berarti merusak, atau memberi mudarat
Jika suatu yang haram terpaksa dikonsumsi karena keadaan darurat, maka saat itu dibolehkan
Mari simak pembahasan ini disini. Darurat didefinisikan sebagai kondisi yang mengancam nyawa atau harta seseorang sehingga ia terpaksa melakukan tindakan terlarang untuk menghindari bahaya. Kaidah ini menjelaskan bahwa keadaan darurat meskipun menjadikan seseorang mendapatkan udzur untuk mengambil perkara yang haram dan tidak berdosa ketika ia melakukannya namun tidak berarti bahwa itu juga menjadi sebab diperbolehkannya menggugurkan (atau menghilangkan) hak orang lain. Seseorang yang dipaksa akan dibunuh atau dipotong salah satu anggota tubuhnya, apabila tidak mau memakan atau meminum sesuatu yang diharamkan, itu berarti ia sedang dalam keadaan darurat.
Disini secara garis besar kami ketengahkan dua keadaan yaitu